“PLAGIARISME” MASUK KURIKULUM
HM.Muntahibun Nafis
Semalem ketika mengikuti sesi pertama pada
Konsultasi Pengelola Jurnal Ilmiah Nasional Dirjen Diktis Kemenag RI dengan
narasumber Prof. Ali Saukah (dari UM), saya sangat terkesan dengan ungkapan: “plagiatisasi
harus masuk kurikulum”. Selama ini memang karya ilmiah dalam bentuk apapun dan
dalam keilmuan apapun menjadi salah satu unsur penting dalam civitas akademik
khusunya Perguruan Tinggi (PT). Karya ilmiah seperti jurnal menjadi hal mutlak
yang tak dapat dipisahkan lag dari urat nadi kampus dan seluruh civitas di
dalamnya. Bahakan secara ekstrem, kampus dapat dinilai dari kualitas jurnal
yang dikembangkannya. Baik buruknya kampus sangat dipengaruhi oleh baik
buruknya jurnal yang dikelolanya.
Dengan begitu urgennya jurnal bagi kampus,
maka pemerintah yang dalam hal ini Kemedikbud maupun Kemenag bahkan beberapa
kementerian yang lain seperti Kemenpan juga ikut serta dalam mengurusi “perjurnalan”
tersebut. Berbagai peraturan dan undang-undang telah disusun guna menjaga
bahkan mengembangkan dan memajukan jurnal tersebut. Sebagai salah satu bukti
nyata kepedulian pemerintah tersebut adalah adanya aturan bahwa untuk kenaikan
pangkat seorang PNS seperti guru dan dosen harus menyertakan jurnal ilmiahnya.
Sehingga guru dan dosen (utamanya) benar-benar dituntut untuk kreatif dan
cerdas agar mampu menghasilkan karya ilmiah (tulisan) yang dimuat di jurnal.
Salah satu aturan pemerintah yang mengatur
persoalan jurnal ialah Permendiknas No 22/2011 tentang Terbitan Berkala. Dalam
peraturan tersebut disebutkan beberapa tujuan penerbitan jurnal, di antaranya:
(1) meregristasi kegiatan kecendikiaan, (2) menyertifikasi hasil kegiatan yang
menjadi prasyarat ilmiah, (3) mendeseminasikannya secara meluas, dan beberapa
tujuan yang lain. Namun pada dasarnya, tujuan utama penerbitan jurnal adalah
bagaimana seorang guru dan dosen ikut serta dalam kontribusi pengembangan
keilmuan dan pengetahuan. Sehingga pada akhirnya dengan adanya jurnal tersebut
pemerintah memberi penghargaan bagi si-penulis, yang kemudian diterjemahkan
dalam bentuk kredit poin.
Begitu pentingnya peran jurnal dalam dunia
pendidikan menjadikan seorang pendidik perlu meresponnya dengan baik. Sedikit
menengok ke belakang dalam sejarah peradaban masa kejayaan Islam, maka di sana
banyak ditemukan karya-karya monumental para tokoh (dalam bidangnya
masing-masing) yang kemudian memberikan sumbangsig besar dalam kemajuan
peradaban tersebut. Sehingga dengan adanya banyak karya dan tulisan tersebut
akan memberikan banyak manfaat tidak hanya untuk masa penulis itu saja, namun juga
masa depan yang jauh. Karena sesuatu yang tertulis akan mudah disimpan, dibaca
kembali dan dipelajari kembali. Pada perkembangannya, karya tulis yang kemudian
dimuat dalam sebuah jurnal, ternyata tidak lepas dari pasang-surut masalah yang
dihadapinya, dan salah satu masalah serius yang dihadapi adalah merebaknya
plagiatisasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah
penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain
dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap
sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain (http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme).
Inilah sebenarnya yang dihawatirkan banyak kalangan agar tidak banyak merebak khususnya
di PT. Sehingga pemerintah benar-benar memberikan sanksi berat pagi seseorang
yang melakukan plagiat.
Untuk mengantisipasi dan meminimalisir
plagiasi, maka yang bisa dimulai oleh seorang pendidik adalah memasukkan
materi/bab plagiarisme tersebut dalam kurikulum. Kurikulum yang dimaksudkan
disini bukanlah kurikulum tertulis, dalam arti bahwa materi plagiarisme menjadi
sebuah mata kuliah tersendiri, namun yang dimaksudkan adalah menyelipkan materi
tersebut dalam seluruh proses pembelajaran di kelas, seperti ketika menjelaskan
sebuah materi tertentu. Jadi dosen bisa memberikan pesan-pesan aturan, bahaya
atau akibat, dan tidak baiknya melakukan plagiarisme. Proses ini
dapatlahdilakukan dosen sejak dini, misalnya saja dimulai ketika penyusunan
makalah. Jadi mahasiswa diajari bagaimana menuliskan karya ilmiah yang baik dan
benar, tidak harus melalui mata kuliah karya tulis ilmiah dan benar.
Pada saat ini, jurnal mulai merambah pada
dunia online, dengan maksud bahwa jurnal tidak hanya yang berbentuk print out
paper secara manual. Dan kondisi seperti ini memang sudah menjadi perkembangan
dan kemajuan perjurnalan, tidak hanya sekala nasional namun juga internasional.
Dan lagi-lagi ini yang harus direspon dengan baik oleh pendidik, dengan
menyiapkan diri dalam penguasaan berbagai kompetensi dan ketrampilan yang
dibutuhkan. Sehingga nantinya tidak ada lagi istilah Gaptek (gagap teknologi)
bagi pendidik dan terlebih lagi kampus (pengelola jurnal). Semoga dengan
masukknya materi plagiarisme dalam kurikulum ini akan dapat meminimalisir
bahkan menghilangkan terjadinya plagiarisme di negeri tercinta ini. Sehingga
ilmu dan pengetahuan akan semakin berkembang dan maju dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar