Kamis, 14 November 2013

“PLAGIARISME” MASUK KURIKULUM



“PLAGIARISME” MASUK KURIKULUM
HM.Muntahibun Nafis
Semalem ketika mengikuti sesi pertama pada Konsultasi Pengelola Jurnal Ilmiah Nasional Dirjen Diktis Kemenag RI dengan narasumber Prof. Ali Saukah (dari UM), saya sangat terkesan dengan ungkapan: “plagiatisasi harus masuk kurikulum”. Selama ini memang karya ilmiah dalam bentuk apapun dan dalam keilmuan apapun menjadi salah satu unsur penting dalam civitas akademik khusunya Perguruan Tinggi (PT). Karya ilmiah seperti jurnal menjadi hal mutlak yang tak dapat dipisahkan lag dari urat nadi kampus dan seluruh civitas di dalamnya. Bahakan secara ekstrem, kampus dapat dinilai dari kualitas jurnal yang dikembangkannya. Baik buruknya kampus sangat dipengaruhi oleh baik buruknya jurnal yang dikelolanya.
Dengan begitu urgennya jurnal bagi kampus, maka pemerintah yang dalam hal ini Kemedikbud maupun Kemenag bahkan beberapa kementerian yang lain seperti Kemenpan juga ikut serta dalam mengurusi “perjurnalan” tersebut. Berbagai peraturan dan undang-undang telah disusun guna menjaga bahkan mengembangkan dan memajukan jurnal tersebut. Sebagai salah satu bukti nyata kepedulian pemerintah tersebut adalah adanya aturan bahwa untuk kenaikan pangkat seorang PNS seperti guru dan dosen harus menyertakan jurnal ilmiahnya. Sehingga guru dan dosen (utamanya) benar-benar dituntut untuk kreatif dan cerdas agar mampu menghasilkan karya ilmiah (tulisan) yang dimuat di jurnal.
Salah satu aturan pemerintah yang mengatur persoalan jurnal ialah Permendiknas No 22/2011 tentang Terbitan Berkala. Dalam peraturan tersebut disebutkan beberapa tujuan penerbitan jurnal, di antaranya: (1) meregristasi kegiatan kecendikiaan, (2) menyertifikasi hasil kegiatan yang menjadi prasyarat ilmiah, (3) mendeseminasikannya secara meluas, dan beberapa tujuan yang lain. Namun pada dasarnya, tujuan utama penerbitan jurnal adalah bagaimana seorang guru dan dosen ikut serta dalam kontribusi pengembangan keilmuan dan pengetahuan. Sehingga pada akhirnya dengan adanya jurnal tersebut pemerintah memberi penghargaan bagi si-penulis, yang kemudian diterjemahkan dalam bentuk kredit poin.  
Begitu pentingnya peran jurnal dalam dunia pendidikan menjadikan seorang pendidik perlu meresponnya dengan baik. Sedikit menengok ke belakang dalam sejarah peradaban masa kejayaan Islam, maka di sana banyak ditemukan karya-karya monumental para tokoh (dalam bidangnya masing-masing) yang kemudian memberikan sumbangsig besar dalam kemajuan peradaban tersebut. Sehingga dengan adanya banyak karya dan tulisan tersebut akan memberikan banyak manfaat tidak hanya untuk masa penulis itu saja, namun juga masa depan yang jauh. Karena sesuatu yang tertulis akan mudah disimpan, dibaca kembali dan dipelajari kembali. Pada perkembangannya, karya tulis yang kemudian dimuat dalam sebuah jurnal, ternyata tidak lepas dari pasang-surut masalah yang dihadapinya, dan salah satu masalah serius yang dihadapi adalah merebaknya plagiatisasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain (http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme). Inilah sebenarnya yang dihawatirkan banyak kalangan agar tidak banyak merebak khususnya di PT. Sehingga pemerintah benar-benar memberikan sanksi berat pagi seseorang yang melakukan plagiat.
Untuk mengantisipasi dan meminimalisir plagiasi, maka yang bisa dimulai oleh seorang pendidik adalah memasukkan materi/bab plagiarisme tersebut dalam kurikulum. Kurikulum yang dimaksudkan disini bukanlah kurikulum tertulis, dalam arti bahwa materi plagiarisme menjadi sebuah mata kuliah tersendiri, namun yang dimaksudkan adalah menyelipkan materi tersebut dalam seluruh proses pembelajaran di kelas, seperti ketika menjelaskan sebuah materi tertentu. Jadi dosen bisa memberikan pesan-pesan aturan, bahaya atau akibat, dan tidak baiknya melakukan plagiarisme. Proses ini dapatlahdilakukan dosen sejak dini, misalnya saja dimulai ketika penyusunan makalah. Jadi mahasiswa diajari bagaimana menuliskan karya ilmiah yang baik dan benar, tidak harus melalui mata kuliah karya tulis ilmiah dan benar.
Pada saat ini, jurnal mulai merambah pada dunia online, dengan maksud bahwa jurnal tidak hanya yang berbentuk print out paper secara manual. Dan kondisi seperti ini memang sudah menjadi perkembangan dan kemajuan perjurnalan, tidak hanya sekala nasional namun juga internasional. Dan lagi-lagi ini yang harus direspon dengan baik oleh pendidik, dengan menyiapkan diri dalam penguasaan berbagai kompetensi dan ketrampilan yang dibutuhkan. Sehingga nantinya tidak ada lagi istilah Gaptek (gagap teknologi) bagi pendidik dan terlebih lagi kampus (pengelola jurnal). Semoga dengan masukknya materi plagiarisme dalam kurikulum ini akan dapat meminimalisir bahkan menghilangkan terjadinya plagiarisme di negeri tercinta ini. Sehingga ilmu dan pengetahuan akan semakin berkembang dan maju dengan baik.      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar